Porostimur.com, Ambon – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Namlea di Kabupaten Buru terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa seorang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani tersebut.
Saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cabang Ambon. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku pada Kamis (25/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Ardy, mengatakan saksi yang dimintai keterangan berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Litigasi pada Divisi Hukum PT Askrindo.
“RP diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Namlea. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT hingga 18.00 WIT,” kata Ardy.
Lengkapi Alat Bukti Penyidikan
Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Keterangan dari para saksi dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh proses pelaksanaan proyek serta peran masing-masing pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara.









