Kejati Malut Pastikan Proyek RS Pratama Halbar Bisa Dilanjutkan

oleh -36 views
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, menegaskan bahwa proyek pembangunan RSP tersebut tetap dapat dilanjutkan secara hukum. Pernyataan itu disampaikannya usai meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Rabu (22/4/2026).

Porostimur.com, Jailolo – Polemik pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan proyek tersebut tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan, meski sebelumnya sempat menuai perdebatan dan dinilai mangkrak.

Proyek yang dimulai pada 2024 dengan nilai anggaran Rp42,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu sempat tersendat akibat perubahan lokasi pembangunan dari Loloda Tengah ke Kecamatan Ibu. Pergeseran ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama terkait aspek administrasi dan kejelasan kelanjutan proyek, yang berdampak pada lambatnya progres pekerjaan di lapangan.

Dasar Hukum dan Status Anggaran

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, menegaskan bahwa proyek pembangunan RSP tersebut tetap dapat dilanjutkan secara hukum. Pernyataan itu disampaikannya usai meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga  Penetapan Tersangka Kasus Jalan Labuha–Panamboang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Menurutnya, hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menunjukkan bahwa realisasi anggaran proyek telah tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah daerah.

“Rumah Sakit Pratama itu bisa dilanjutkan karena secara keuangan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPPN, prestasi keuangannya sudah masuk ke daerah. Artinya secara resmi keuangannya menjadi milik daerah,” ujar Sufari.

No More Posts Available.

No more pages to load.