Keputusan relokasi yang dilakukan secara sepihak tanpa menyelesaikan pekerjaan di lokasi awal memicu kritik publik, terutama soal potensi kerugian negara. Publik menilai langkah tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dari sisi hukum dan tata kelola anggaran.
Kejati Tegaskan Kajian Komprehensif
Menanggapi hal itu, Kejati Malut menegaskan akan mengkaji secara komprehensif aspek hukum dari kebijakan relokasi yang telah diambil.
“Kami akan kaji secara menyeluruh dari sisi hukum administrasi negara dan perdata. Bila memang perlu dilakukan pendapat hukum, maka akan kita keluarkan sesuai prosedur,” tegas Suyanto.
Ia juga menambahkan, pendampingan hukum ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada proyek strategis sektor kesehatan yang menyasar daerah-daerah terpencil. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









