Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum terhadap rencana relokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Suyanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
Permintaan Pendampingan Masih Dibahas
Menurut Suyanto, hingga saat ini tim kejaksaan masih membahas secara internal permintaan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Pendampingan itu mencakup penyusunan pendapat hukum (legal opinion) terkait proses relokasi proyek RS Pratama.
“Untuk rumah sakit, tim masih membahas, tapi belum kita keluarkan. Permintaannya berupa pendampingan dan legal opinion terkait proses relokasi tersebut,” jelas Suyanto.
Diketahui, proyek pembangunan RS Pratama di Kecamatan Loloda merupakan program strategis Kementerian Kesehatan. Namun, proyek senilai Rp 42,9 miliar itu dihentikan di tengah jalan karena pemerintah daerah memutuskan untuk merelokasinya ke Kecamatan Ibu.
Relokasi Tuai Sorotan Publik
Selain bangunan utama rumah sakit, proyek ini juga mencakup pembangunan sistem air bersih senilai Rp 983 juta dan pengadaan alat medis senilai Rp 285 juta. Pelaksana proyek adalah PT Mayasa Mandala Putra.











