Porostimur.com, Tual — Penolakan keluarga almarhum Arianto Tawakal terhadap pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskannya terus menguat. Aspirasi tersebut kini mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena.
Dalam agenda reses yang digelar di Kediaman Raja Tual, Rabu (29/4/2026), Kolatlena menegaskan komitmennya untuk membawa aspirasi keluarga korban dan masyarakat ke tingkat pusat, khususnya terkait keberatan atas pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Terkait locus sidang, memang kami tidak berada di komisi terkait, tapi untuk menggunakan jalur komunikasi yang lain akan kami lakukan,” ujarnya.
Aspirasi Keluarga Akan Diperjuangkan
Menurut Kolatlena, persoalan ini memang berada dalam ranah aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Namun demikian, ia memastikan tetap akan membantu menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Tentunya Pemkot Tual sudah berusaha semaksimal mungkin, namun karena ini aspirasi masyarakat mewakili keluarga korban dan masyarakat, akan kami komunikasikan,” tambahnya.
Penolakan ini mencerminkan harapan besar keluarga korban agar proses hukum dapat berlangsung lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di Pengadilan Negeri Tual.
Kasus Bermula dari Penganiayaan
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Masias Siahaya, terhadap korban Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MAN Malra.










