Pemkot Akui Bukan Pemegang Kewenangan, Tapi Tak Tinggal Diam
Wali Kota Bodewin M. Wattimena menjelaskan, secara kewenangan, pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Dengan demikian, Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur kebijakan operasional transportasi online.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat Pemkot menutup mata terhadap keresahan para pengemudi.
Menurut Bodewin, terdapat dua alasan Pemkot Ambon perlu ikut memfasilitasi persoalan tersebut. Pertama, Maxim menjalankan aktivitas usahanya di wilayah Kota Ambon. Kedua, para pengemudi yang menjadi mitra perusahaan merupakan warga Kota Ambon.
“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” ujar Bodewin.
Ia mengakui persoalan transportasi online bukan masalah baru di Maluku. Sejak angkutan sewa khusus mulai beroperasi di daerah ini, persoalan mengenai kewenangan dan pengaturannya telah muncul.
“Dari dulu sudah kita sampaikan bahwa bukan kewenangan kita. Kita minta dari provinsi untuk melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan. Cukup lama baru bisa berlangsung,” jelasnya.











