Porostimur.com, Daruba – Bergabungnya Indonesia menjadi negara yang meratifikasi konvensi Apostille menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Central Authority yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikat apostille.
Guna menyebarkan informasi terkait layanan Apostille tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Pulau Morotai yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Kamis kemarin.
Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali, SE dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa Apostille lahir dengan satu tujuan baik yaitu memangkas atau lebih tepatnya menghilangkan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik maupun konsuler dari berbagai dokumen luar negeri yang bersifat publik.
“Perlu kita sadari bersama bahwa Morotai sebagai salah satu daerah yang mempunyai potensi untuk memanfaatkan layanan apostille atau setidaknya menerima dokumen Publik dari luar negeri (anggota konvensi apostille) seperti Filipina dan Singapura. Olehnya itu kita perlu memahami fasilitas yang disediakan oleh Ditjen AHU melalui Kanwil Kemenkumham Maluku Utara,” tuturnya sebelum membuka kegiatan secara resmi di Resto D’Aloha Resort Morotai.