Meskipun tergolong kebijakan baru, Umar Ali berharap kepada Instansi yang mengeluarkan dokumen publik dapat seksama mengikuti sosialisasi layanan terkait Apostille untuk dapat dipahami secara bersama.
“Kepada instansi yang mengeluarkan dokumen Publik seperti SKCK, Ijazah, dokumen Kependudukan, buku atau sertifikat nikah dan mungkin juga notaris yang sempat hadir agar bersama-sama mengikuti kegiatan ini dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfikar Gailea saat membacakan sambutan Kakanwil M. Adnan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pulau Morotai yang telah berkenan menerima dan bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi ini.
“Atas nama Kakanwil M. Adnan dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi, kami menyampaikan terima kasih karena telah menerima kami dengan baik dan turut serta menyukseskan Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi layanan apostille hari ini,” tuturnya.
Peserta yang berjumlah 30 orang dan hadir dari berbagai unsur, diberikan edukasi dan pemahaman dari 3 narasumber, yakni dari Kementerian Agama Pulau Morotai, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Sekretaris Dinas Dukcapil Pulau Morotai, serta narasumber internal dari Kanwil Kemenkumham Malut. (Amirudin Irsad)










