Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

oleh -507 views

Dari mana dasar dan cantolan pemerintah mau mengeluarkan Perpers publisher right platform digital
di UU Pers?! Tak ada. Tak ada sama sekali. Jadi peraturan pemerintah soal publisher right platform digital sama sekali tidak berdasarkan UU Pers. Bahkan peraturan pemerinta itu jelas-jelas bertabrakan dengan prinsip-prinsip UU Pers. Saya tentu tidak faham jika pemerintah memakai cantolannya dari langit ke tujuh. Tidak faham juga kalau pemerintah memang nekat tidak mau menghormati UU Pers.

Memberi Kepala untuk Dipenggal
Ada yang berdalih, publisher right platform digital hanya mengatur soal perusahaan pers. Bisnis pers saja. Bukan soal pemberitaan. Tak ada sangkut pautnya dengan pemberitaaan! Logika ini logika “konyol” dan “anhistorikal.” Sebuah logika sesat. Kenapa?

Baca Juga  KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Rumah dan Perahu di Banda Neira, Pelni Janji Ganti Rugi

Pertama, dalam UU Pers sama sekali tidak dipisahkan mana aspek pemberitan mana aspek perusahaan. Keduanya dianggap satu kesatuan yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Menganggap pemerintah hanya boleh mencampuri ranah bisnis atau perusahaan pers tetapi tidak boleh mengatur soal pemerintahan, merupakan sudut pandang yang tidak total sehingga sampai pula kepada kesimpulan yang tidak total. Mencampuri bianis pers secara tidak langsung juga mencampuri urusan pers secara keseluruhan. Omong kosong mencampuri perkara perusahaan pers tidak bakalan mencampuri urusan pemberitaan pers.

No More Posts Available.

No more pages to load.