Porostimur.com | Sanana: Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Mitigasi Bencana. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Beliga, Senin (6/9/2021).
Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Sula, Buhari Buamona mengatakan, setiap pelaksanaan penanganan bencana di Kepulauan Sula, pihaknya selalu mengalami kendala. Namun hal itu terus diupayakan agar kendala itu bisa diatasi.
Selain itu, pihaknya juga terus mensosialisasikan keberadaan BPBD beserta fungsi dan perannya di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu tugas BPBD ialah melaksanakan kegiatan pelatihan dan diharapkan dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanganan bencana.
“Tujuannya agar bisa memenuhi standar pencapaian minimal pelaksanaan penanggulangan bencana secara tepat dan efektif,” tuturnya.
Sementara Kapala Bidang Pencegahan dan Kesepsiagaan BPBD Malut, Taufik Arman mengatakan, paradigma kebencanaan harus dipahami tidak lagi secara responsif, tapi harus dengan cara preventif dalam konteks pencegahan.
“Paradigma ini diharapkan menjadi rujukan bagi teman-teman BPBD Kepulauan Sula untuk melakukan kegiatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana,” tukasnya.
Taufik menambahkan, dalam kajian risiko bencana yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), Kabupaten Kepulauan Sula masuk dalam peta wilayah bencana di mana sering terjadi bencana banjir.
“Dilihat dari jenis bencana yang tinggi dalam konteks curah hujan yang tinggi akibat terjadinya banjir, maka perlu BPBD Sula harus punya peran penting dalam melakukan kegiatan-kegiatan mitigasi. Kegiatan mitigasi itu juga berbentuk mitigasi struktural maupun non struktural,” ujarnya.
Dalam konteks non struktural, kata Taufik, menyangkut dengan penyadaran masyarakat maupun pelaku yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir. Sedangkan mitigasi struktural tidak serta merta melekat pada BPBD Provinsi, namun itu juga melekat lansung pada kementerian dalam hal ini balai wilayah sungai (BWS), dan untuk daerah itu melekat pada Dinas PUPRPK dan Perkim.
“Jadi untuk konteks penanganan secara struktural, itu BPBD menjadi kordinator bukan pelaksana. Sebab fungsi BPBD itu ada tiga, yakni komando, koordinator, dan pelaksana,” jelasnya. (ifo)