Kerugian Negara Dipulihkan, Kasus BPRS Saruma Masuk Babak Baru

oleh -7 Dilihat

Maka oleh karena itu Berdasarkan Pendapat Prof Eddy Hiariej: dalam putusan MK tahun 2017, MK menghapus kata “Dapat”, maka konsekuensinya harus ada factual lost jadi harus ada Kerugian keuangan negara yg nyata. maka pasal 2 dan pasal 3 di konstruksikan secara materiil.

Lanjut, Prof Edyy jika di konstruksikan secara materiil, maka logikanya pasal 4 itu menjadi tidak berlaku. maka apabila kerugian keuangan negara itu sudah dikembalikan, maka sudah selesai tidak ada kerugian keuangan negara.

Maka menurut. prof eddy, pasal 4 menjadi sesuatu yang mubadzir ketika pasal 2 dan 3 itu di konstruksikan secara materiil, setelah putusan MK yg menghapus kata dapat.

Maka ketika MK menghapus kata dapat pada pasal 2 dan 3, dimana harus ada factual lost, maka secara mutatis mutandis dia berubah dari konstruksi delik formil ke delik materiil, maka memiliki konsekuensi logis menjadi pasal 4 itu jadi tidak bermakna. oleh sebab itu ada benarnya, apabila pengembalian keuangan negara itu sudah dilakukan, maka selesai. karena itu dikonstruksikan sebagai delik materiil. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Golkar Indonesia Timur Tetapkan 15 Rekomendasi Strategi Pemilu 2029, Usulkan Penambahan Kursi DPR RI di Papua

No More Posts Available.

No more pages to load.