Porostimur.com | Namlea: Sebanyak 12 orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Buru, Maluku, terpaksa dirumahkan oleh pihak sekolah selama satu tahun. Para siswa ini diskor akibat sering mengkonsumsi miras di jam sekolah.
Siswa juga diduga sering melakukan tindakan pengusiran terhadap guru yang hendak mengisi mata pelajaran usai menenggak minuman saat jam istirahat.
Ke duabelas siswa tersebut dikembalikan oleh pihak sekolah ke orang tua siswa sebagai bentuk pemberian sanksi efek jera.
Namun pemberian sanksi ini dinilai berlebihan oleh banyak pihak, sanksi dirumahkannya para siswa adalah selama satu tahun. Padahal seharusnya, siswa bisa mengikuti ulangan semeter karena sedang bertepatan dengan waktu ulangan umum.
Tindakan pemberian sanksi terhadap 12 siswa smp ini turut dibenarkan oleh la endo buton selakukepala sekolat smp negeri 2 buru yang merupakan sekolah bersangkutan
“Iya, kami dari pihak sekolah memang telah memberikan sanksi terhadap para siswa yang melakukan pelanggaran, tapi bukan skorsing, hanya pengembalian siswa kepada orang tua masing masing, ini di lakukan sebagai pmberian efek jera agar nantinya siswa tidak lagi melakukan hal yang sama dikemudian hari, berfariasi, ada yang satu bulan, satu tahun, dan pemecatan bagi siswa yang menjadi dalang atau mengajak siswa lain terlibat dalam tindakan buruk ini” jelas la endo.




