Ketika BPJS dihapuskan dengan alasan administratif, yang sesungguhnya dihapus adalah kehadiran negara dalam hidup orang miskin.
Ironisnya, pada saat yang sama, negara begitu disiplin menagih kewajiban rakyat. Pajak ditarik dari pasar kecil, dari pekerja informal, dari mereka yang hidup pas-pasan. Negara hadir penuh sebagai penagih, tetapi surut sebagai pelindung. Di sinilah negara kehilangan keseimbangan—dan lebih jauh, kehilangan wajah etiknya.
Dalam iman dan nurani kemanusiaan, kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang melindungi. Negara yang beriman pada amanah tidak akan membiarkan warganya menanggung risiko hidup sendirian. Memeluk warga bukanlah sikap emosional, melainkan kewajiban asasi negara. Memeluk berarti hadir tanpa syarat ketika warga lemah; memastikan kesehatan dan pendidikan tidak gugur oleh angka, prosedur, atau dalih efisiensi.
Pembukaan UUD 1945 tidak memandatkan negara untuk sekadar mengelola data, melainkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan itu bersifat imperatif, bukan opsional. Negara tidak diberi hak untuk menunda amanah.
Karena itu, kepada para pengambil kebijakan, teguran ini harus dibaca sebagai peringatan konstitusional dan panggilan nurani. Setiap kebijakan yang mencabut jaminan kesehatan dan pendidikan dari warga miskin—betapapun rapi argumen teknokratiknya—sedang menjauhkan negara dari tujuan kelahirannya sendiri.
Masih ada waktu untuk berhenti dan berbalik arah.









