Ketua DPRD Maluku: Aktivitas PT Batulicin di Kei Besar Langgar RTRW

oleh -613 views

Porostimur.com, Ambon – Polemik seputar aktivitas penambangan batu gamping oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di wilayah Ohoi Nerong dan Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terus menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Namun hingga kini, pihak perusahaan yang dikabarkan milik konglomerat asal Kalimantan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu, belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Langgar Aturan Tata Ruang Wilayah

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan secara tegas bahwa operasi PT Batulicin melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Jelas-jelas aktivitas PT Batulicin ini melanggar RTRW Malra, namun masih diberikan izin operasional,” ungkap Watubun, Kamis (10/7/2025).

Watubun merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Bab V Pasal 38, yang menyebutkan bahwa wilayah Pulau Kei Besar Selatan Barat, termasuk Ohoi Nerong, dikategorikan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona pertambangan.

Baca Juga  Haaland Menggila, Norwegia Hajar Irak 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Dalih Proyek Nasional Dinilai Menyesatkan

Watubun juga menyoroti narasi bahwa aktivitas tambang ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut label PSN hanya dijadikan kambing hitam untuk melegitimasi aktivitas ilegal dan meninabobokan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.