Ketua MK Buka Masa Sidang Tahun 2025

oleh -162 views
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

Di samping itu, MK menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan rincian 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pilpres.

Pada putusannya, MK mengabulkan 45 perkara, 64 perkara dinyatakan ditolak, 149 perkara tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali, 20 perkara gugur, dan 15 perkara bukan kewenangan MK.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh hadirin dan komponen masyarakat atas dukungan dan kepercayaan kepada MK selama ini. Mudah-mudahan laporan tahunan ini memberikan manfaat sekaligus menjadi cerminan nilai-nilai keterbukaan bagi MK untuk mencapai keberhasilan serta kemajuan pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2025 diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan pelaksanaan kewenangan yang telah dilakukan oleh MK kepada publik.

Sidang pleno khusus tersebut juga melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang MK mengenai kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang diregistrasi, diperiksa, dan diputus serta pengelolaan keuangan, kinerja, dan tugas administrasi lainnya.

Baca Juga  Tekuk Crystal Palace 3-0, Manchester City Tekan Arsenal di Puncak Klasemen

Sejumlah perwakilan negara-negara sahabat dan kementerian/lembaga tampak hadir langsung di ruang sidang, di antaranya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad.