KI Pusat Gelar FGD penyusunan IKIP 2021 di Ambon

oleh -93 views
Kadis Kominfo dan Persandian kota Ambon, Joy Adriaansz

Dikatakan IKIP merupakan penilaian sejauh mana negara dapat menjamin pemenuhan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi yang diakui secara universal.

“Terkait dengan keterbukaan informasi yang diakui HAM, ada aspek menghormati, perlindungan dan akses informasi itu sendiri,” jelasnya.

Dijelaskan, bahwa hasil dari IKIP ini nantinya akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan kedepan.

Sementara itu, Kadis Kominfo dan Persandian kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam diskusi menyatakan bahwa PPID kota Ambon yang terbentuk sesuai SK Walikota Nomor 24/2013 selama ini telah menjalankan fungsi Badan Publik yang rutin menyediakan akses informasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu PPID Kota Ambon selama ini telah menjadi rujukan pembentukan PPID di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku. (nicolas)

No More Posts Available.

No more pages to load.