Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wali Kota Ambon Soroti TPP Nakes hingga Raja Definitif

oleh -2 views
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, mengatakan penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).

Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, mengatakan penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka sesuai amanat aturan pemerintah kota harus menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,” kata Bodewin dalam rapat paripurna.

TPP Nakes Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Baca Juga  Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT CREI, Polres Halmahera Timur Panggil Disnaker

Bodewin mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.