Kisah Imam Abu Hanifah (80-150) Hijriyah menolak jabatan enak termasuk di antara kisah unik yang sarat pelajaran berharga. Betapa tidak, di saat banyak orang menginginkan jabatan dan kekuasaan, ulama pendiri Mazhab Hanafi ini justru menolaknya.
Padahal diketahui, jabatan sekelas Qadi (hakim) di masa Dinasti Islam terdahulu bisa mencapai 1.000 Dinar atau setara Rp3,9 Miliar perbulan. Gaji yang sangat menggiurkan untuk zaman sekarang ini.
Imam Abu Hanifah rahimahullah lahir di Kuffah Tahun 80 Hijriyah dan wafat di Baghdad Irak Tahun 150 Hijriyah. Ulama bernama asli Nu’man bin Tsabit bin Zuthi at-Taimi bergelar Imamul A’zham yang artinya imam yang agung. Mazhab yang dirikannnya dikenal dengan kekuatan logika, penalaran dan qiyasnya dalam merumuskan hukum-hukum fiqih
Tak heran jika Mazhab yang didirikannya banyak eksis di berbagai negara seperti di Irak, Afghanistan, Pakistan, Turki, India, China, Rusia, sebagian Mesir, sebagian Afrika Barat dan lainnya.
Dalam satu kajian Pengasuh Ponpes Subuluna Bontang Kaltim, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menceritakan, Imam Abu Hanifah dipenjara dua kali semasa hidupnya. Sekali pada masa Umawiyah (Umayyah) dan sekali di masa Dinasti Abasiyah. Sebabnya sama, yakni beliau menolak saat ditawari untuk menjabat sebagai qadhi.










