Porostimur.com, Ternate — Klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham tambang memantik gelombang kritik publik. Pernyataan bahwa dirinya hanyalah pemegang saham pasif dari warisan mendiang suaminya, Benny Laos, dianggap tidak menyentuh substansi masalah dan dinilai sebagai upaya mengaburkan tanggung jawab moral serta hukum sebagai pejabat publik.
Kritik dari Aktivis dan Pengamat
A. Malik Ibrahim, aktivis senior dan mantan Ketua KNPI Maluku Utara pertama, menilai klarifikasi Gubernur Sherly sebagai bentuk pembelaan irasional.
“Kalau Sherly Tjoanda seorang pembantu rumah tangga, tentu tidak ada konflik kepentingan. Tapi dalam kapasitas sebagai Gubernur dan pejabat negara, itu jelas konflik kepentingan,” tegas Malik.
Ia menambahkan, konflik kepentingan tidak hanya soal jabatan formal dalam perusahaan, tetapi juga pengaruh dan afiliasi yang bisa memengaruhi kebijakan publik.
AR Fabanyo, Direktur Malut Institute, menyoroti aspek hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, PT Karya Wijaya, salah satu perusahaan Sherly, beroperasi di Pulau Gebe, yang masuk kategori pulau kecil.
“Sebagai Gubernur, Sherly dilarang menambang. PT Karya Wijaya harus angkat kaki dari Pulau Gebe. Ini bukan sekadar konflik kepentingan, tapi pelanggaran hukum,” tegas Fabanyo.









