“Peristiwa itu menjadi alarm serius bahwa potensi penyimpangan dalam proses hukum bisa terjadi. Karena itu, demi objektivitas dan independensi, KPK harus turun langsung,” ujarnya.
Nilai Perlu Penanganan Terpusat
Iqbal menegaskan, pengambilalihan oleh KPK penting untuk menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Menurutnya, penanganan di tingkat pusat dapat mempersempit ruang negosiasi tersembunyi yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Jika memang ditemukan unsur pidana, maka harus segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Penegakan hukum tidak boleh digantung tanpa kepastian,” katanya.
KNPI Maluku juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan membuka kemungkinan melaporkan secara resmi ke KPK jika penanganan perkara dinilai tidak transparan.
Nilai Proyek Capai Rp87,8 Miliar
Diketahui, Agustinus Thiodorus merupakan pihak yang memiliki piutang atas sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total mencapai Rp87,8 miliar.
Proyek tersebut meliputi penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,3 miliar.









