Porostimur.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menjadi sorotan. Pengacara nasional Djamaludin Koedoeboen membeberkan sejumlah perkara yang hingga kini belum jelas penanganannya, di hadapan panitia kerja (Panja) Reformasi Hukum Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025).
Kasus Landmark Langgur Mandek di Kejati Maluku
Koedoeboen menyampaikan bahwa ada dugaan korupsi pembangunan Landmark Langgur yang hingga saat ini tidak tuntas ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Di kampung saya di Maluku Tenggara, ada dugaan korupsi pembangunan Landmark yang diam-diam mandek di Kejati Maluku. Hingga saat ini kasusnya belum tuntas-tuntas,” ujar Koedoeboen.
Korupsi Masker Covid-19 Senilai Rp60 Miliar Diduga Mandek di Polda Maluku
Selain kasus Landmark, Koedoeboen juga menyinggung dugaan korupsi pengadaan masker pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2021.
Dugaan penggelapan dana publik senilai Rp60 miliar itu, disebut-sebut masih “di-peti-es-kan” di Polda Maluku.
“Indikasi korupsi ini diduga dilakukan Bupati Malra dan sampai saat ini mandek,” cetusnya.
Komisi III DPR RI Minta Laporan Tertulis dan Gelar Kasus
Pernyataan Koedoeboen langsung menimbulkan respons dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Mereka meminta agar laporan terkait kasus-kasus tersebut disampaikan secara tertulis.
Selain itu, DPR RI menyepakati akan melaksanakan gelar perkara setelah masa reses berakhir, sebagai langkah menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di Malra.











