Porostimur.com, Ambon – Seiring proses penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke siaran TV Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui jumlah perangkat televisi yang mendukung siaran TV digital.
Berdasarkan data terbaru per 19 Mei 2022, jumlah set top box yang tersertifikasi Kominfo masih sama jumlahnya di angka 57 juta unit dari berbagai merk.
Sedangkan, jumlah televisi ada penambahan yang mencapai 853 unit perangkat, seperti merek Samsung, LG, Sharp, Coocaa, Panasonic, Polytron, Realme, Sanken, Akari dan lainnya dengan bermacam tipe dan modelnya.
Berikut cara cek apakah perangkat televisi kalian sudah digital atau masih analog:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layer
- Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
- Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
- Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
Aturan perangkat verifikasi Kominfo RI ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.










