“Selama ini Komisi I selalu menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat dalam berbagai persoalan. Kami berharap Pangdam dapat hadir agar sengketa ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan RDP memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan. Kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku.
Menurut Solichin, semangat “TNI untuk Rakyat” semestinya tercermin dalam keterbukaan membangun komunikasi dengan masyarakat. Ia berharap sengketa lahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat memengaruhi hubungan harmonis antara masyarakat dan institusi TNI di Maluku.
“Kami tetap berharap Pangdam hadir dalam forum mediasi ini. Namun apabila belum juga terlaksana, melalui pimpinan DPRD kami akan berkoordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI agar penyelesaian persoalan ini dapat didorong melalui mekanisme kelembagaan,” tegasnya.
Kodam Pilih Jalur Hukum
Sebelumnya, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menyatakan tidak menghadiri undangan DPRD karena menilai sengketa lahan lebih tepat diselesaikan melalui klarifikasi langsung di Kodam maupun melalui mekanisme hukum.










