“Undang-undang yang dibuat itu tidak disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Apalagi di wilayah kepulauan ini banyak sekali dinamika,” ujarnya.
Peran Hukum Adat Larvul Ngabal
Amir juga menekankan bahwa masyarakat Kei memiliki sistem perlindungan berbasis adat melalui hukum adat Larvul Ngabal yang selama ini menjadi rujukan penyelesaian berbagai persoalan sosial.
Menurutnya, pendekatan adat tersebut masih efektif digunakan melalui musyawarah, termasuk pemberian sanksi adat. Namun jika tidak terselesaikan, maka tetap dilanjutkan ke jalur hukum formal.
Selain itu, Pemkot Tual saat ini tengah mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Maluku.
Komnas Perempuan Dorong Penguatan Perlindungan
Kunjungan Komnas Perempuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan perlindungan perempuan di daerah kepulauan, termasuk mendengar langsung tantangan di lapangan.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Komnas Perempuan dan Pemerintah Kota Tual dalam mempercepat perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan berbasis gender di wilayah Maluku.











