Porostimur.com, Tual – Penetapan Tamuda Letsoin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, terus menuai polemik. Kuasa hukum korban, Kudus Nuhuyanan, menilai keputusan penyidik Satlantas Polres Tual dilakukan terlalu dini karena dinilai belum mempertimbangkan secara utuh seluruh keterangan saksi dan korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Kudus saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di kawasan Fiditan, Sabtu (27/6/2026).
Kasus kecelakaan yang terjadi pada 24 Mei 2026 itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satlantas Polres Tual menetapkan Tamuda Letsoin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebut Keterangan Saksi Berbeda
Kudus mengatakan pihaknya menerima kuasa dari korban Nur Afi Rengirit, serta dua orang saksi, yakni Arifin Ngabalin dan Ramadan Mastail.
Menurutnya, sejak awal penyidikan, korban dan kedua saksi secara konsisten menyampaikan bahwa Tamuda Letsoin tidak berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
“Pada saat pemeriksaan saksi Arifin Ngabalin di Polres Tual, saksi secara tegas menerangkan bahwa ketika kecelakaan terjadi tidak ada orang lain di dalam kendaraan selain yang kemudian keluar dari mobil, yakni saudara Rivai Sether. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi lain, termasuk Ramadan Mastail yang mengaku melihat langsung kejadian itu,” ujar Kudus.









