Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU Kabupaten diberhentikan sementara, lanjut Samsul, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
“Jadi status tersangka anggota KPU Kabupaten tidak dapat diberhentikan karena norma Undang-Undang bunyinya demikian,” ujar Rifan.
Pada kesempatan itu pula, Kapolda Maluku juga meminta KPU agar dapat melaporkan persoalan ini kepada KPU RI. Sekaligus berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI agar bisa mengambil langkah-langkah yang tepat. “Sehingga diharapkan tahapan Pemilu di kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan,” pintanya.
Kapolda Maluku bersama dengan Ketua KPU Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara proaktif bersinergi. KPU Provinsi juga akan melakukan koordinasi, supervisi, asistensi terhadap subyek hukum yang melekat jabatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. (Keket)









