“Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu,” kata Kapolda.
Irjen Latif menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
“Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada bulan Februari 2023 kemarin,” katanya.
Irjen Latif mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
“Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
“Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan. Diantaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.









