Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Makin ke sini kebijakan pengelolaan Koperasi Merah Putih makin aneh. Keanehan itu tampak jelas saat PT. Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai operator dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kita singkat Koperasi Merah Putih.
Keputusan ini jelas-jelas menyalahi prinsip dasar koperasi. Di mana pengurus atau pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh anggota melalui Rapat Anggota (RA).
Menurut UUD 1945 Pasal 33 ada tiga pelaku ekonomi di Indonesia atau badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi.
Ketiganya menurut Pasal 33 ayat 1 merupakan bentuk operasional dalam perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat.
Sementara Koperasi Merah Putih badan hukum koperasi tapi dikelola oleh BUMN. Padahal menurut Pasal 33 ayat 2 dan 3, BUMN mengelola cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Itulah sebabnya, salahsatu contoh PLN berbentuk BUMN. Anda bisa bayangkan kalau PLN di swastanisasikan.
Lalu kenapa BUMN sebagai pengurus Koperasi Merah Putih? Bukankah Koperasi Merah Putih milik anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bukan milik BUMN dalam hal ini PT. Agrinas Pangan Nusantara. Aneh tapi nyata!










