“Tidak semua kosmetik luar negeri berbahaya. Apabila ada produk luar yang ingin diedarkan di Indonesia, dapat mengajukan izin edar. Namun, semua tetap harus melalui pengujian terlebih dahulu,” tambah Frisca.
Loka POM Sangihe juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan produk murah yang tidak memiliki label resmi dari BPOM. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan peredaran kosmetik ilegal maupun pelanggaran lain di bidang obat dan makanan.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




