Porostimur.com, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) Cs terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik 70-an lebih ya dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Ali menerangkan, peluang penambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Termasuk dalam proses penuntutan dan persidangan.
“Sehingga analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara,” jelas Ali.
Ali menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Bukan dua barang bukti ya, tapi dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal buka peluang usut kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel Harita Group di Maluku Utara (Malut). Hal ini dilakukan upaya pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).