“Kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Itu uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” tegas Asep.
Langkah KPK
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Ketiganya dianggap mengetahui alur dan keputusan terkait distribusi kuota haji tambahan tersebut.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana serta dugaan kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak swasta dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jemaah dan penggunaan dana ibadah haji yang seharusnya transparan dan sesuai aturan. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









