Porostimur.com, Singapura — Seorang pria Singapura bernama Ng Teong Min dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena merahasiakan istri keduanya dari istri pertama serta dua anaknya, selama tiga dekade. Hal ini dilaporkan Channel News Asia pada Selasa (2/12/2025).
Ng Teong Min, 67 tahun, menikahi perempuan kedua secara adat Tionghoa di Sarawak, Malaysia, pada 1995, melalui upacara minum teh yang sah menurut tradisi.
Pernikahan tersebut sengaja tidak didaftarkan untuk menghindari pemeriksaan pihak berwenang Malaysia yang dapat mengungkap status perkawinannya di Singapura. Dari pernikahan kedua, Ng memiliki dua anak.
Fakta Kasus
Ng Teong Min pertama kali menikahi istri pertamanya pada 1980 dan memiliki dua anak. Antara 1985 hingga 1995, ia sering bepergian ke Sarawak untuk urusan bisnis, periode saat ia menjalin hubungan dengan perempuan yang kemudian menjadi istri keduanya.
Selama 30 tahun, Ng merahasiakan keberadaan istri kedua dari istri pertama dan anak-anaknya.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2025 setelah seorang pelapor mengirimkan email kepada Otoritas Imigrasi dan Checkpoints Singapura. Jaksa menilai tindakan Ng memberatkan karena dilakukan secara sengaja dan berlangsung selama tiga dekade, meninggalkan istri pertama dalam ketidaktahuan total.









