Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Tri Winarno (TW).
Dia dimintai keterangan soal dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaannya terkait proses rekomendasi WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) tambang di Malut yang dikeluarkan oleh (eks) Gubernur AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Tessa enggan memerinci jawaban Tri kepada penyidik. Tapi, informasi itu dikaitkan dengan tugas pemerintah pusat dalam pemberian izin pertambangan.
“Kaitan kewenangan perizinan tambang yang sudah beralih ke pusat,” ucap Tessa.
KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
“Pemeriksaannya terkait proses rekomendasi WIUP tambang di Malut yang dikeluarkan oleh Gubernur AGK, kaitan kewenangan perizinan tambang yang sudah beralih ke pusat,” ujar Tessa.