Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menagih pembayaran uang pengganti perkara korupsi Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp 109,7 miliar. Mantan Gubernur Maluku Utara itu meninggal saat proses kasasi. Akibatnya, persidangan perkaranya tidak bisa dilanjutkan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meskipun Abdul Gani telah meninggal, perkara terkait kerugian negara dalam kasusnya tetap harus ditindaklanjuti.
“Penagihan uang pengganti dan lainnya, kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Kejagung akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan uang pengganti tersebut. Caranya bisa dengan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris Kasuba.
Asep menandaskan, KPK fokus terhadap pemulihan aset atau assets recovery dalam perkara Kasuba. Tujuannya agar bisa mengembalikan uang negara, yang diduga dikorupsi oleh terdakwa.
“Jadi, nanti ada penagihannya seperti apa, sedang kami lakukan proses-prosesnya,” ujar jenderal bintang satu matra kepolisian ini.
Upaya yang sama akan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski penyidikan harus dihentikan karena Kasuba wafat, KPK tetap menguasai aset-aset yang telah disita. “Jadi, berapapun yang sudah ter-declare itu harus diambil,” kata Asep