KPK Gandeng Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp109 Miliar Eks Gubernur Malut AGK

oleh -1,623 views
Abdul Gani Kasuba (kiri) dibantu petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, Maluku Utara Rabu (8/7/2024).

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menagih pembayaran uang pengganti perkara korupsi Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp 109,7 miliar. Mantan Gubernur Maluku Utara itu meninggal saat proses kasasi. Akibatnya, persidangan perkaranya tidak bisa dilanjutkan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meskipun Abdul Gani telah meninggal, perkara terkait kerugian negara dalam kasusnya tetap harus ditindaklanjuti.

“Penagihan uang pengganti dan lainnya, kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Kejagung akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara un­tuk melakukan penagihan uang pengganti tersebut. Caranya bisa dengan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris Kasuba.

Asep menandaskan, KPK fokus terhadap pemulihan aset atau assets recovery dalam perkara Kasuba. Tujuannya agar bisa mengembalikan uang negara, yang diduga dikorupsi oleh terdakwa.

“Jadi, nanti ada penagihannya seperti apa, sedang kami lakukan proses-prosesnya,” ujar jenderal bintang satu matra kepolisian ini.

Upaya yang sama akan dilaku­kan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski penyidikan harus dihenti­kan karena Kasuba wafat, KPK tetap menguasai aset-aset yang telah disita. “Jadi, berapapun yang sudah ter-declare itu harus diambil,” kata Asep

No More Posts Available.

No more pages to load.