KPK Gandeng Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp109 Miliar Eks Gubernur Malut AGK

oleh -1,845 views
Abdul Gani Kasuba (kiri) dibantu petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, Maluku Utara Rabu (8/7/2024).

Menyikapi hal ini, Hairun Rizal selaku pengacara Kasuba memahami tindakan KPK yang menggugat perdata uang peng­ganti ada dasar hukumnya. Yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami sebagai penasihat hu­kum Pak Kasuba akan berkoor­dinasi dengan pihak keluarga un­tuk siap dalam menghadapi gu­gatan perdata tersebut,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu, 16 Maret 2025.

Hairun juga menghormati langkah KPK yang juga melaku­kan gugatan perdata dalam perkara pencucian uang Kasuba. Menurutnya, hal itu pun sesuaidengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.

“Kami selaku kuasa hukum Pak AGK akan siap dalam menghadapi gugatan perdata tersebut,” tandasnya. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.