Menyikapi hal ini, Hairun Rizal selaku pengacara Kasuba memahami tindakan KPK yang menggugat perdata uang pengganti ada dasar hukumnya. Yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami sebagai penasihat hukum Pak Kasuba akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk siap dalam menghadapi gugatan perdata tersebut,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu, 16 Maret 2025.
Hairun juga menghormati langkah KPK yang juga melakukan gugatan perdata dalam perkara pencucian uang Kasuba. Menurutnya, hal itu pun sesuaidengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.
“Kami selaku kuasa hukum Pak AGK akan siap dalam menghadapi gugatan perdata tersebut,” tandasnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









