Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek tersebut berada di di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut.
“KPK menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memerintahkan para kontraktor untuk mengkondisikan sejumlah proyek,” ujarnya, Kamis (15/2/2024) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti adanya pemberian suap dari izin pertambangan untuk Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak lima saksi telah membeberkan informasi tambahan ke penyidik.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.
Para saksi itu yakni Kepala BKD Malut Miftah Baay, PNS Malut Idrus Assagaf, dua pihak swasta Hengky Go, dan Irfan Hasnudin, serta staf honorer Dinas PUPR Jusman Adam. Ali enggan memerinci informasi lebih lanjut soal dugaan suap pertambangan ini demi menjaga kerahasiaan kasusnya.
Ali enggan memerinci bukti yang ditemukan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini. Tapi, indikasinya mengarah ke suap perizinan.









