KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut kepada Pengadilan Tipikor

oleh -35 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Dengan pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, proses hukum kini memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK terhadap para terdakwa.

(red/beritasatu)

Baca Juga  Sarmuji Minta Publik Tak Kaitkan Bahlil dengan Dugaan Penyadapan Prabowo Tanpa Bukti

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.