Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas dakwaan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia berharap masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum karena perkara tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya calon jemaah haji Indonesia.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Empat Terdakwa Segera Disidangkan
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.









