KPK Minta Pemprov Malut Segera Lengkapi Data Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

oleh -73 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyiapkan dan mengirimkan sejumlah data pendukung dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Batas Waktu dan Data Tambahan

KPK menetapkan batas waktu pengiriman data dalam bentuk softcopy Excel paling lambat pada 13 Mei 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan data sampling sebagai bahan tambahan yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pencegahan korupsi melalui sinergi antara KPK dan pemerintah daerah.

Dengan adanya permintaan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Maluku Utara semakin transparan, akuntabel, serta mampu meminimalisir potensi praktik korupsi.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.