KPK Minta Pemprov Malut Segera Lengkapi Data Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

oleh -91 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyiapkan dan mengirimkan sejumlah data pendukung dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyiapkan dan mengirimkan sejumlah data pendukung dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/2834/KSP.00/70-76/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara di Sofifi, yang ditandatangani atas nama pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.

Dalam surat itu, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

KPK menjelaskan, pengumpulan data tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Program ini menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga  Qurban bukan Qurban

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta menugaskan pejabat terkait untuk mengoordinasikan pengumpulan data serta menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.