KPK Pakai Pasal TPPU di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

oleh -331 views

KPK baru saja menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK dkk. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali beberapa waktu lalu.

Setidaknya terdapat tujuh orang yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap tersebut.

Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Akademisi: Penundaan Musda Golkar Ambon Wajar, Instruksi Ketum Bersifat Mengikat

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

No More Posts Available.

No more pages to load.