KPK Panggil Ulang 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara

oleh -420 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy, yang mangkir pada pemeriksaan sebelumnya pekan lalu.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Informasi dari teman-teman penyidik memang sudah direncanakan untuk dipanggil ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Informasi itu akan dibeberkan jika sudah ditentukan nanti.

“Ya, nanti kami akan informasikan,” ujar Ali.

Baca Juga  Dorong Warga Ambon Kelola Limbah Jadi Bernilai, PLN Hadirkan Program Bayar Listrik Pakai Sampah

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.