Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal pemanggilan ulang untuk Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
“Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Diketahui, pemanggilan Shanty ini merupakan panggilan yang kedua usai mangkir saat pemanggilan sebelumnya.
KPK memastikan kalau pemanggilan yang kedua untuk Shanty ini telah dikirimkan ke rumahnya.
Pemeriksaan Shanty pekan depan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antirasuah meminta dia kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” kata Ali.
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Jumat, 26 Januari 2024.









