Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kuntu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK
“Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (7/8/2024).
Selain Kuntu Daud, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan gubernur Dede Sobari (DS) dan istri dari Tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB).
Kemudian, Karyawan PT Mineral Trobos Zainuddin Umasangadji (ZU); Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan (SL); Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten; Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pudyo Bayu Hartawan (PBH); dan Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; Khoirul Huda S. Riyadi (KHRS).
Belum diketahui, materi apa yang ditanyakan penyidik terhadap delapan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan TPPU. AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.