Porostimur.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut).
Pada hari ini Kamis (15/2/2024), KPK memeriksa Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim. Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih, Ramadhan nampak dikawal seorang petugas KPK yang berpakaian batik saat berjalan menuju mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, Kamis siang.
Keponakan Abdul Gani Kasuba itu diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek tersebut berada di di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut.
“KPK menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memerintahkan para kontraktor untuk mengkondisikan sejumlah proyek,” ujarnya, KAmis (15/2/2024) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti adanya pemberian suap dari izin pertambangan untuk Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak lima saksi telah membeberkan informasi tambahan ke penyidik.









