“Angka ini menunjukkan masih adanya celah dalam proses pengelolaan keuangan dan pengadaan di daerah,” imbuhnya.
KPK Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Meski begitu, Budi mengapresiasi peningkatan nilai MCSP Maluku Utara yang mencapai 74 poin pada tahun 2024, naik tajam dari 40 poin di tahun 2023.
“Peningkatan ini mencerminkan adanya upaya nyata pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di berbagai area tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
KPK menegaskan, MCSP dan SPI menjadi indikator penting dalam menilai integritas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, KPK terus mendorong komitmen perbaikan menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
“Data ini dapat diakses secara terbuka melalui jaga.id. Transparansi ini penting agar masyarakat bisa turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkas Budi. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










