KPK Sebut Anggota Polri Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

oleh -2 Dilihat

Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

“Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini,” demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang pun berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi gugatan tersebut.

“Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.

(red/republika)

No More Posts Available.

No more pages to load.