KPK Sebut Kasus RSUD PP Magretti Ukurlaran BOM Waktu

oleh -505 views

Porostimur.com, Saumlaki – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lewat Ketua Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Dian Patria menyebut bom waktu untuk kasus pembangunan RSUD PP Magrety Ukurlan senilai Rp.70 miliar sesuai laporan KPKN Saumlaki, sudah cair dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah 100 persen di tahun 2021 lalu.

Namun, sekitar Rp.22,4 miliar belum dibayar ke pihak kontraktor atau penyedia, ungkap Patria kepada awak media usai serah terima aset daerah yaitu, mobil dinas yang dihadiri Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel. E. Indey, Sekda Ruben Moriolkosu, Kepala Bagian Aset BPKAD dan Jaflaun Batlajery serta Pietkait Taborat anggota DPRD yang turut menyerahkan mobil dinas di kantor BPKAD Saumlaki, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga  Iran Persilakan Trump Pilih Terima Proposal atau Operasi Militer 'Mustahil'

“Saya juga sedang putar otak dan cari akal agar jangan sampai negara tambah rugi. Sebab kasus penyalahgunaan anggaran DAK Penugasan ini bermasalah sehingga sampai saat ini, RSUD PP Magretti Ukurlaran tidak bisa difungsikan untuk layani kesehatan masyarakat karena uangnya disalahgunakan,” terangnya.

Menurut Patria, kasus ini sungguh sangat menyedihkan. Rumah Sakit adalah pelayanan dasar kesehatan dan dibutuhkan semua masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

No More Posts Available.

No more pages to load.