KPK Setor Rp 8,2 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Eks Wali Kota Ambon

oleh -192 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih ke kas negara. Total uang yang disetorkan KPK senilai Rp 8,2 miliar.

“Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari Terpidana Richard Louhenapessy (Walikota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna). Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga  DPRD Maluku Soroti Penataan Lingkungan Ambon Usai Banjir dan Longsor

Ali mengatakan uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan oleh Richard serta Wahyudin kini sudah lunas dengan penyetoran uang tersebut. Dia mengatakan KPK tetap konsisten melakukan penagihan kepada para terpidana untuk memaksimalkan asset recovery.

“KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan asset recovery,” ujarnya.

Eks Walkot Ambon Dijerat TPPU

KPK mulanya menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.