KPK Sita Aset eks Gubernur Malut Senilai Rp15 Miliar dari Total Nilai TPPU Rp100 Miliar Lebih

oleh -54 views
Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (tengah) dikawal petugas masuk ke kendaraan tahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan bersama belasan orang lainnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. MI/Susanto

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset Abdul Gani Kasuba, senilai Rp15 miliar, dari nilai total aset Rp 100 miliar lebih dalam dugaan pencucian uang Gubernur mantan Maluku Utara itu.

“Sampai hari ini, kami mendapatkan informasi tim penyidik baru menyita sekitar Rp 15 miliar rupiah dari aset tersangka ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani yang diduga bersumber dari korupsi.

Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Namun, dalam perkembangannya KPK mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan gubernur itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan, penyidik harus terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memenuhi unsur-unsur dalam pasal TPPU Abdul Gani.

Dalam waktu ke depan, kata Ali, tim penyidik masih mencari aset-aset Abdul Gani yang diduga bersumber dari suap maupun gratifikasi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait aset Abdul Gani bisa membagikan datanya kepada KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.